Terlapor Penganiayaan dengan Sajam Diamankan Tim Resmob Minahasa di Tondano Barat

Terlapor Penganiayaan dengan Sajam Diamankan Tim Resmob Minahasa di Tondano Barat

TONDANO BARAT – Pada Minggu malam, 9 November 2025 sekitar pukul 21.30 WITA, Tim Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan seorang terlapor kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam di Kelurahan Wewelen, Kecamatan Tondano Barat, berdasarkan laporan masyarakat.

Terlapor, N.C.A., 20 tahun, pekerjaan buruh, diamankan setelah menusuk korban, R.M., 22 tahun, juga seorang buruh, di lengan sebelah kiri. Kronologi kejadian berawal saat keduanya berkumpul dalam sebuah arisan di kediaman teman terlapor, L.F.K. Setelah mengonsumsi minuman keras, terjadi perdebatan antara terlapor dan korban. Perdebatan dipicu dendam lama terlapor terhadap korban yang sebelumnya pernah memukulnya. Tanpa bisa dikendalikan, terlapor langsung menikam korban hingga mengalami luka tikam.

Setelah melakukan aksinya, terlapor mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Minahasa yang sigap merespon laporan warga. Korban menyatakan keberatan dan meminta agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.

Terlapor kemudian dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya mengendalikan emosi, terutama dalam situasi yang melibatkan alkohol. Polres Minahasa menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana agar tercipta keamanan dan ketertiban di masyarakat.